Wednesday, October 14, 2009

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia merupakan jiwa dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :

1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila

2. Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing

3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan orangtua siswa sebaik-baiknya demi kepentingan anak didik

5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingann pendidikan

6. Guru secara sendiri-sendiri dan / atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan profesinya

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan hubungan kerja, maupun di dalam hubungan keseluruhan

8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bisang Pendidikan

SELAIN KODE ETIK GURU INDONESIA TERSEBUT, ADA PULA KODE ETIK JABATAN GURU YANG PERLU DITAATI OLEH SETIAP GURU YAITU :

1. Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya senantiasa menunjang tinggi dan wujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

2. Guru sebagai Pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bngkagi anak didiknya

3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir

4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyaarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya pendidikan itu merupakan tugas pengembangan dan tugas kemanusiaan

5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya,sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baaiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula.

6. Di dalam hal berpakaian dan berhias, seorang guru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun

7. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian

8. Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama

9. Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya

10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama

11. Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan idiologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung

12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau perorang dalam mensukseskan kerjanya

13. Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi secara aktif dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah

14. Setiap guru diwajibkan mamakai peraturan-peraturan dan menekankan self-discipline serta menyesuaikan diri dengan adat-istiadat setempat secara fleksibel.

0 comments:

Chatting di mIRC

Linkin Park_New Devide

Naruto vs Orochimaru

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP